Lecture of Law "Materi Ilmu Hukum"


RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
(PENDAHULUAN)

A. Sistem Hukum

Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.

Dalam konteks hukum Indonesia, menciptakan pola atau bidang hukum baru yang sama sekali belum ada dan belum dikenal, seperti hukum tentang antimonopoly, hukum  tentang hak cipta dan perseroan terbatas yang diakibatkan oleh system hukum Common Law. Rambahan sistem hukum Common Law ini melahirkan akulturasi sehingga terciptalah apa yang disebut sebagai hukum bisnis konteporer yang merupakan fenomena baru dalam sistem hukum Civil Law, tetapi kini semakin mantap dan kokoh.

Sejak tahun 1995, Indonesia mulai bermunculan pengaturan baru yang mengadopsi unsur sistem hukum Common Law yang secara khusus mengatur bidang hukum, seperti HAKI, antimonopoly, perlindungan konsumen, abitrase dsb.

B. Pengertian & Istilah PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
1. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.

2. Istilah yang Digunakan
Sebelumnya, mata kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Berikut ini pendapat beberapa para ahli hukum tentang PHI tentang maksud dan materi dari Tata Hukum Indonesia.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. PTHI ataupun PHI haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasrakan positifiteit berlakunya.
b. Achmad Rustandi, S.H.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju  dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

======================================================================

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

1. Menurut Plato, Hukum adalah Sistem Peraturan2 yang teratur dan tersusun baik yang
    mengikat masyarakat.
2. Menurut Vant Kant, Hukum adalah Serumpun peraturan2 yang bersifat memaksa yang
    diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum

B. Pengertian Hukum Perdata
Menurut Mr Paul Scholten, Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga.

C. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Muljanto, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar2 dan aturan2 untuk Criminal Act, Criminal Libility, Criminal Procedure

D. Pengertian Hukum Tata Negara
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara baik vertikal maupun horizontal, kedudukan negara,  warga negara dan Hak2nya.

E. Pengertian Hukum HAM
Menurut Jan Materson, HAM adalah hak2 yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

F. Pengertian Hukum Internasional
Definisi secara kontemporer menurut Starke adalah hukum internasional merupakan aturan prilaku yang mengikat negara – negara, mengatur berfungsinya organisasi – organisasi internasional, mengatur hub organisasi internasional dengan negara – negara dan individu, serta aturan – aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu dan satuan – satuan bukan Negara.

G. Pengertian Hukum Dagang
Merupakan terjemahan dari Handelsrecht yang artinya hukum perniagaan dan ada istilah lain yaitu commercial law, pada prinsipnya perdagangan adalah perbuatan perantaraan kepada produsen kepada konsumen.

H. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah kaidah – kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

I. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut Dela Bassecour Coon, Administrasi Negara adalah himpunan peraturan – peraturan yang mengatur berfungsinya negara atau peraturan – peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.

J. Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, sedangkan arti pajak itu sendiri menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan UU dengan tidak mendapat prestasi secara langsung.

K. Pengertian Hukum Islam
        Menurut Syariah, hukum islam adalah aturan bagi mukallaf yang bersumber dari Quran dan Hadist, sedangkan menurut Fiqh adalah hukum Syara ( Ilmu2 syara yang diambil dari dalil2 terperinci) hasil dari aturan ijtihad ulama.

by : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

======================================================================

"NORMA"
Kaidah atau norma adalah suatu tata (orde atau ordnung) berupa peraturan yang menjadi pedoman bagi tingkah laku manusia yang mempunyai berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ada beberapa norma yang kegunaan norma tersebut adalah sebagai pedoman bertingkah laku, norma bisa dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sbb :



  1. Norma Agama, merupakan peraturan hidup yang dierima sebagi perintah dan larangan serta ajaran yang berasal dari tuhan, sebagai tuntunan hidup kearah jalan yang benar yang diakui dan diyakini oleh umatnya.
  2. Norma Kesusilaan, merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati dan diaki oleh setiap orang sebagi pedoman dari sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan lingkungannya.
  4. Norma Hukum, merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara, isi peraturan itu mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat Negara.


By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

======================================================================

SUMBER - SUMBER HUKUM POSITIF


Sumber Hukum Positif terdiri dari dua jenis sumber, yaitu yang akan diuraikan sebagai berikut :

A. Sumber Hukum Material
            Merupakan kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran  masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagi yang seharusnya / sepantasnya. Ada dua faktor yang menentukan isi hukum tersebut yaitu faktor ideal dan faktor kemasyarakatan.
1. Faktor Ideal
            Faktor Ideal adalah pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas – tugasnya yaitu tugas pembentukan hukum.
2. Faktor Kemasyarakatan
            Faktor Kemasyarakatan adalah hal – hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri dan tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

B. Sumber Hukum Formal
            Hukum Formal adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum, adapun jenis sumber hukum formal meliputi :

1. Undang Undang
    Diatur dalam jenis peraturan menurut UU No.10 tahun 2004 pasal 7 yaitu
-          UUD 1945
-          UU atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
-          PP (Peraturan Pemerintah)
-          Perpres (Peraturan Presiden)
-          Perda (Peraturan Daerah) meliputi Perprov (peraturan provinsi), Perkot (peraturan kotamadya),
-     Perkab (peraturan kabupaten), Perdes (peraturan desa).

2. Kebiasaan dan Adat
    a. Kebiasaan
        -   Harus ada perbuatan atau tindakan dalamkeadaan yang sama dan harus selalu     diikuti oleh umum.
        -  Harus ada keyakinan hukum atau opinion juris sive necessitates dari golongan / kelompok orang orang yang berkepentingan tersebut.
 b. Adat dan Hukum Adat
    Adat istiadat adalah himpunan kaidah kaidah social yang sejak lama mengatur    tatatertib masyarakat. Menurut Van Vollehoven, adat istiadat dibagi menjadi dua wujud:
     -   Adat yang bersanksi disebut Hukum Adat
     -   Adat yang tidak bersanksi disebut Adat Istiadat
    Hukum Adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia  yang berasal dari adat istiadat, hukum adat terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
     -   Hukum adat tertulis
     -   Hukum adat tidak tertulis

3. Jurisprudensi
         Merupakan Hukum yang terbentuk karena keputusan jurisprudensi yang disebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan.

4. Traktat
        Merupakan Hukum perjanjian antar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua negara atau lebih yang bersama sama mengadakan suatu perjanjian (traktat). Adapun macam macam traktat ialah sbb :
  1. Perjanjian Bilateral
  2. Perjanjian Multilateral
  3. Perajanjian Kolektif atau Terbuka
5. Doktrin
      Merupakan pendapat atau ajaran para ahli hukum terkenal yang dapat mempengaruhi proses adiministrasi negara dan dapat menjadi bahan rujukan pembelaan pengcara dimuka pengadilan.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

======================================================================

BAB I

HUKUM ADAT

A. Pengertian dan Dasar Hukum Adat

Hukum adat menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Adapun dasar hukum berlakunya hukum adat adalah
  • Pasal 11 AB, hukum adat menjadi sumber hukum terutama bagi gol bumi putra.
  • Pasal 75 ayat 3 Redaksi Lama RR 1854 jo pasal 131 IS ayat 2 sub B, Untuk gol Hukum Indonesia asli dan gol timur asing berlaku hukum adat mereka.
  • Pasal II AP UUD1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru.

B. Hukum Perkawinan Adat

Tujuan dari perkawinan yakni sebagai penerus angkatan atau keturunan. Tujuan perkawinan menurut hukum adat berbeda dengan tujuan perkawinan menurut hukum perdata barat dan UU perkawinan. Didalam hukum perkawinan adat terdapat harta perkawinan, ada 4 macam harta perkawinan menurut hukum adat yaitu :
a.       Harta yang diperoleh sebelum perkawinan
b.      Harta yang diperoleh dalam masa perkawinan
c.       Harta yang diperoleh dari hadiah yang diberikan untuk suami/ istri atau suami-istri.
d.      Harta yang diperoleh dari harta warisan

C. Hukum Waris Adat

Pewarisan adalah pengalihan atau penerusan harta kekayaan kepada generasi beikutnya, hukum waris adat sebenarnya selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan lingkungannya.
1.      Asas Hukum Waris Adat
  • Ahli waris adalah anak anak dan keturunan pewaris (garis turun menurun)
  • Besar bagian didasarkan atas asas kerukunan dankeadilan sehingga besarnya bagian ahli waris bisa tak sama.
  • Bagian warisan sering disebut segendong sepikul/sepikulan.
  • Tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang bisa dibagi bagi.
  • Harta Pusaka menjadi harta yang tak bisa dibagi sehngga menjadi harta bersama.
2.      Harta Peninggalan
  • Harta yang dapat dibagi, adalah harta yang diberikan oleh ortu kepada anak saat membentuk keluarga atau melangsungkan perkawinan/ pemberian kepada anak ketika ortu masih hidup.
  • Harta yang tidak dapat dibagi, adalah harta yang diperoleh atau diwarisi oleh para leluhur (harta pusaka) dan bukan harta yang bukan merupakan harta persatuan, harta ini milik persekutuan adat / desa (tanah) yang digarap si pewaris.

D. Hukum Tanah Adat

Hukum Tanah adalah kaidah kaidah yang berhubungan dengan pengaturan tanah yang meliputi pembukaan tanah, penetapan hak, pemeliharaan tanah, dan pemindahan tanah, dalam hukum adat tanah merupakan benda yang berharga / penting karena merupakan tempat pemberi penghidupan, tempat bagi menusia yang mati dan tempat berdiamnya para roh.

1.      Hak Ulayat ( hak masyarakat atau persekutuan adat )
  • Hak Milik, hak ini terjadi apabila seseorang warga persekutuan mempunyai hubungan sebidang tanah pertanian atau pekarangan dengan cara membuka hutan, memberi tanda tanda, selanjutnya menanami terus menerus.
  • Hak Memungut Hasil, apabila seorang warga persekutan mempunyai hub sebidang tanah pertanian tetapi hanya dalam satu kali masa tanam ( hak menikmati), hak ini biasanya dipegang atau diberikan kepada seorang yang bukan persekutuan, yang telah memperoleh izin dari kepala adat dan hak itu dapat menjadi hak perseorangan.
2.      Transaksi Tanah

a. Transaksi  tentang tanah (yang objekya tanah)
  • Jual Gadai adalah suatu penyerahan tanah dengan imbalan suatu pembayaran.
  • Jual Lepas adalah suatu penyerahan tanah untuk selamanya atas penyerahan itu di berikan sejmlah pembayaran sebagai gantinya.
  • Jual Tahunan adalah penyerahan tanah pada seorang dengan jangka waktu satu / dua kali masa panen (tergantung pada perjanjiannya ), dengan memperoleh pembayaran sewa.
b. Transaksi yang berkaitan dengan tanah (yang objekya bukan tanah) 
  • Perjanjian Penggarapan Tanah yaitu perjanjian antara pemilik dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil.
  • Sewa Tanah yaitu perjanjian antara dua orang untuk pengerjaan tanah.
  • Perjanjian Tanggungan yaitu perjanjian hutang piutang dengan tanah sebagai jaminan.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.


======================================================================

BAB II
HUKUM PERDATA


A. Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata

Adalah hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, mengatur hak dan kewajiban antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan / kepentingan peroranagn (privat).
Sejarah Hukum Perdata :
  • Berasal pertamakali dari Yunani melalui corpus juris livicis oleh kaisar Yustianus pada th 529 SM.
  • Memasuki Perancis dari utara dan tengah pengaruh dari hukum jerman serta selatan pengaruh dari hukum Romawi dan diberlakukannya hukum Romawi.
  • Perancis melalui Code Napoleon oleh kaisar Napoleon pada th 21 Maret 1804.
  • Perancis menjajah Belanda, HKPdt perancis diberlakukan di Belanda secara resmi pada th 1811.
  • Dari Tahun 1811 – 1830 Revolusi Perancis dan pada tahun1813 penjajahan Perancis berakhir di Belanda.
  • Tahun 1814 terjadi pembaruan terhadap kodifikasi hukum perdata Belanda (BW) dari Hukum Perancis.
  • BW disahkan pada tahun 1 Oktober 1838.
  • Belanda menjajah Indonesia. Di berlakukan KUHPdt oleh Paul Scholten Van Hot Herlem pada 1 Mei 1948.
B. Sistematika Hukum Perdata

1. Menurut Sistem Formal
a. Buku ke I         : Tentang Orang / subjek hukum
b. Buku ke II       : Tentang Benda
c. Buku Ke III      : Tentang Perikatan
d. Buku Ke IV     : Tentang Pembuktian dan Daluarsa
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Pribadi (Personen Recht)
b. Hukum Keluarga (Familie Recht)
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
d. Hukum Waris (Efrecht)
e. Hukum Bukti dan Lama Waktu

C. Buku I KUHPdt Tentang Orang

1. Subjek Hukum
Adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu mempunyai kemampuan untuk mrngdakan hubungan hukum, dimana hub itu akan mempunyai akibat hukm yang disebut hak dan kewajiban, orang sebagai subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
2. Badan Hukum
Merupakan adanya beberapa orang salaing bekerja sama dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Terdapat 2 jenis badan hukum yaitu sbb :
a.    Badan Hukum Publik terdiri dari Negara, Prov, Kab, Kotamadya, Desa / kelurahan.
b.    Badan Hukum Privat trdiri dari Yayasan, PT, Koperasi, Lembga keagamaan, dan lembaga sosial.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, badan hukum dianggap sama dengan manusia. Anggapan demikian didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

D. Buku II KUHPdt Tentang Benda

1. Pengertian Hukum Benda dan Macam Benda
Hukum Benda adalah Hukum yang mengatur hub antara orang dengan segala sesuatu yang menjadi kepentingannya, sedangkan benda adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud. Adapun benda dikatagorikan ke dalam beberapa kriteria sbb :
a.   Benda berwujud dan tidak berwujud, Benda berwujud meliputi Gedung dll sedangkan benda tidak berwujud berupa hak seperti Hak Cipta, HAKI, Hak merk dsb.
b.  Benda tetap dan benda tidak tetap, Benda tetap karena sifatnya berupa tanah, bangunan, pohon / karena tujuannya berupa mesin mesin pabrik sedangkan benda tidak tetap merupakan benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan dsb.
c.  Hak Kebendaan, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemiliknya. Sifat hak kebendaan adalah droit de suite yang artinya hak kebendaan mengikutio dan melekat kemanapun benda itu berada.
2. Jenis Hak Kebendaan
a. Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh serta bersifat turun temurun.
b. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untukmendirikan bangunan di atas tanah Negara / milik orang lain dengan suatu perjanjian.
c. Hak Gadai adalah hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena adanya penyerahan sejml Uang.
d. Hak Memungut Hasil adalah memungut hasil atas benda orang lain.
e. Hak Tanggungan yaitu hak suatu benda tetap,sehubungan adanya utang piutang

E. Buku III KUHPdt Tentang Perikatan

1. Sumber Perikatan
a. Perjanjian, yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sehingga melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya yang membuat perjanjian tersebut.
b. UU, perikatan yang telah diatur dan ditentukan oleh UU dan perbuatan perikatan yang bersumber pada perbuatan atau tindakan manusia.
2. Teori Tentang Akibat
Akibat disini adalah peristiwa yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan perikatan, untuk menentukan suatu sebab menimbulkan suatu akibat dikenal dua teori yaitu sbb :
a.       Teori Conditio sine qua non dari Von Buri
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya siuatu akibat, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat sehingga akibat ini tak akan terjadi kalau tak ada sebab.
b.      Teori Adequate Veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab yang utama atau langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

No comments:

Post a Comment