RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
(PENDAHULUAN)
Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.
(PENDAHULUAN)
A. Sistem Hukum
Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.
Dalam
konteks hukum Indonesia, menciptakan pola atau bidang hukum baru yang sama
sekali belum ada dan belum dikenal, seperti hukum tentang antimonopoly,
hukum tentang hak cipta dan perseroan
terbatas yang diakibatkan oleh system hukum Common Law. Rambahan sistem hukum
Common Law ini melahirkan akulturasi sehingga terciptalah apa yang disebut
sebagai hukum bisnis konteporer yang merupakan fenomena baru dalam sistem hukum
Civil Law, tetapi kini semakin mantap dan kokoh.
Sejak
tahun 1995, Indonesia mulai bermunculan pengaturan baru yang mengadopsi unsur
sistem hukum Common Law yang secara khusus mengatur bidang hukum, seperti HAKI,
antimonopoly, perlindungan konsumen, abitrase dsb.
B. Pengertian & Istilah PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
1. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.
2. Istilah yang Digunakan
Sebelumnya, mata kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Sebelumnya, mata kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Berikut
ini pendapat beberapa para ahli hukum tentang PHI tentang maksud dan materi
dari Tata Hukum Indonesia.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
Tata hukum
Indonesia adalah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. PTHI ataupun PHI
haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasrakan
positifiteit berlakunya.
b. Achmad Rustandi, S.H.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
======================================================================
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
======================================================================
======================================================================
PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
1. Menurut
Plato, Hukum adalah Sistem Peraturan2 yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
2. Menurut Vant
Kant, Hukum adalah Serumpun peraturan2 yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur dan melindungi
kepentingan orang dalam masyarakat.
A. Pengertian
Hukum Adat
Hukum
adat menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak
tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman
yang mempunyai akibat hukum
B. Pengertian
Hukum Perdata
Menurut
Mr Paul Scholten, Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak
dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam
pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga.
C. Pengertian
Hukum Pidana
Menurut
Muljanto, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara yang mengadakan dasar2 dan aturan2 untuk Criminal Act, Criminal
Libility, Criminal Procedure
D. Pengertian
Hukum Tata Negara
Sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan
negara baik vertikal maupun horizontal, kedudukan negara, warga negara dan Hak2nya.
E. Pengertian
Hukum HAM
Menurut
Jan Materson, HAM adalah hak2 yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya
manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
F. Pengertian
Hukum Internasional
Definisi
secara kontemporer menurut Starke adalah hukum internasional merupakan aturan
prilaku yang mengikat negara – negara, mengatur berfungsinya organisasi –
organisasi internasional, mengatur hub organisasi internasional dengan negara –
negara dan individu, serta aturan – aturan hukum tertentu yang bertalian dengan
individu dan satuan – satuan bukan Negara.
G. Pengertian
Hukum Dagang
Merupakan
terjemahan dari Handelsrecht yang artinya hukum perniagaan dan ada istilah lain
yaitu commercial law, pada prinsipnya perdagangan adalah perbuatan perantaraan
kepada produsen kepada konsumen.
H. Pengertian
Hukum Agraria
Hukum
agraria adalah kaidah – kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi,
air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
I. Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Menurut
Dela Bassecour Coon, Administrasi Negara adalah himpunan peraturan – peraturan
yang mengatur berfungsinya negara atau peraturan – peraturan yang mengatur
hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
J. Pengertian
Hukum Pajak
Hukum
pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah
dan wajib pajak, sedangkan arti pajak itu sendiri menurut Prof. Dr. P.J.A.
Adriani adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan
UU dengan tidak mendapat prestasi secara langsung.
K. Pengertian Hukum
Islam
Menurut Syariah, hukum islam adalah aturan bagi mukallaf yang bersumber dari Quran dan Hadist, sedangkan menurut Fiqh adalah hukum Syara ( Ilmu2 syara yang diambil dari dalil2 terperinci) hasil dari aturan ijtihad ulama.
by : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
Menurut Syariah, hukum islam adalah aturan bagi mukallaf yang bersumber dari Quran dan Hadist, sedangkan menurut Fiqh adalah hukum Syara ( Ilmu2 syara yang diambil dari dalil2 terperinci) hasil dari aturan ijtihad ulama.
by : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
"NORMA"
Kaidah atau norma adalah suatu tata (orde atau
ordnung) berupa peraturan yang menjadi pedoman bagi tingkah laku manusia
yang mempunyai berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ada beberapa norma yang kegunaan norma tersebut adalah
sebagai pedoman bertingkah laku, norma bisa dibedakan menjadi beberapa macam,
yaitu sbb :
- Norma Agama, merupakan peraturan hidup yang dierima sebagi perintah dan larangan serta ajaran yang berasal dari tuhan, sebagai tuntunan hidup kearah jalan yang benar yang diakui dan diyakini oleh umatnya.
- Norma Kesusilaan, merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati dan diaki oleh setiap orang sebagi pedoman dari sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan lingkungannya.
- Norma Hukum, merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara, isi peraturan itu mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat Negara.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
SUMBER - SUMBER HUKUM POSITIF
A. Sumber Hukum Material
Merupakan
kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran
masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagi yang seharusnya /
sepantasnya. Ada dua faktor yang menentukan isi hukum tersebut yaitu faktor
ideal dan faktor kemasyarakatan.
1. Faktor Ideal
Faktor
Ideal adalah pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh
pembentuk UU atau lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas –
tugasnya yaitu tugas pembentukan hukum.
2. Faktor Kemasyarakatan
Faktor
Kemasyarakatan adalah hal – hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri
dan tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
B. Sumber Hukum Formal
Hukum Formal adalah
tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum, adapun jenis sumber
hukum formal meliputi :
1. Undang Undang
Diatur dalam jenis peraturan menurut UU
No.10 tahun 2004 pasal 7 yaitu
-
UUD 1945
-
UU atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
-
PP (Peraturan Pemerintah)
-
Perpres (Peraturan Presiden)
-
Perda (Peraturan Daerah) meliputi Perprov (peraturan
provinsi), Perkot (peraturan kotamadya),
- Perkab (peraturan kabupaten), Perdes
(peraturan desa).
2. Kebiasaan dan Adat
a. Kebiasaan
- Harus
ada perbuatan atau tindakan dalamkeadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum.
-
Harus ada keyakinan hukum atau opinion juris sive necessitates dari
golongan / kelompok orang orang yang berkepentingan tersebut.
b. Adat dan
Hukum Adat
Adat istiadat adalah himpunan kaidah kaidah
social yang sejak lama mengatur
tatatertib masyarakat. Menurut Van Vollehoven, adat istiadat dibagi
menjadi dua wujud:
- Adat
yang bersanksi disebut Hukum Adat
- Adat
yang tidak bersanksi disebut Adat Istiadat
Hukum Adat adalah adat atau kebiasaan yang
mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat, hukum adat
terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
- Hukum
adat tertulis
- Hukum
adat tidak tertulis
3. Jurisprudensi
Merupakan
Hukum yang terbentuk karena keputusan jurisprudensi yang disebut juga keputusan
hakim atau keputusan pengadilan.
4. Traktat
Merupakan
Hukum perjanjian antar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua negara atau
lebih yang bersama sama mengadakan suatu perjanjian (traktat). Adapun macam
macam traktat ialah sbb :
- Perjanjian Bilateral
- Perjanjian Multilateral
- Perajanjian Kolektif atau Terbuka
5. Doktrin
Merupakan
pendapat atau ajaran para ahli hukum terkenal yang dapat mempengaruhi proses
adiministrasi negara dan dapat menjadi bahan rujukan pembelaan pengcara dimuka
pengadilan.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
BAB I
HUKUM ADAT
A. Pengertian dan Dasar Hukum Adat
Hukum adat
menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis
dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang
mempunyai akibat hukum. Adapun dasar hukum berlakunya hukum adat adalah
- Pasal 11 AB, hukum adat menjadi sumber hukum terutama bagi gol bumi putra.
- Pasal 75 ayat 3 Redaksi Lama RR 1854 jo pasal 131 IS ayat 2 sub B, Untuk gol Hukum Indonesia asli dan gol timur asing berlaku hukum adat mereka.
- Pasal II AP UUD1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru.
B. Hukum Perkawinan Adat
Tujuan dari
perkawinan yakni sebagai penerus angkatan atau keturunan. Tujuan perkawinan
menurut hukum adat berbeda dengan tujuan perkawinan menurut hukum perdata barat
dan UU perkawinan. Didalam hukum perkawinan adat terdapat harta perkawinan, ada
4 macam harta perkawinan menurut hukum adat yaitu :
a.
Harta yang diperoleh sebelum
perkawinan
b.
Harta yang diperoleh dalam masa
perkawinan
c.
Harta yang diperoleh dari
hadiah yang diberikan untuk suami/ istri atau suami-istri.
d.
Harta yang diperoleh dari harta
warisan
C. Hukum Waris Adat
Pewarisan adalah
pengalihan atau penerusan harta kekayaan kepada generasi beikutnya, hukum waris
adat sebenarnya selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan
lingkungannya.
1.
Asas Hukum Waris Adat
- Ahli waris adalah anak anak dan keturunan pewaris (garis turun menurun)
- Besar bagian didasarkan atas asas kerukunan dankeadilan sehingga besarnya bagian ahli waris bisa tak sama.
- Bagian warisan sering disebut segendong sepikul/sepikulan.
- Tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang bisa dibagi bagi.
- Harta Pusaka menjadi harta yang tak bisa dibagi sehngga menjadi harta bersama.
2.
Harta Peninggalan
- Harta yang dapat dibagi, adalah harta yang diberikan oleh ortu kepada anak saat membentuk keluarga atau melangsungkan perkawinan/ pemberian kepada anak ketika ortu masih hidup.
- Harta yang tidak dapat dibagi, adalah harta yang diperoleh atau diwarisi oleh para leluhur (harta pusaka) dan bukan harta yang bukan merupakan harta persatuan, harta ini milik persekutuan adat / desa (tanah) yang digarap si pewaris.
D. Hukum Tanah Adat
Hukum Tanah
adalah kaidah kaidah yang berhubungan dengan pengaturan tanah yang meliputi
pembukaan tanah, penetapan hak, pemeliharaan tanah, dan pemindahan tanah, dalam
hukum adat tanah merupakan benda yang berharga / penting karena merupakan
tempat pemberi penghidupan, tempat bagi menusia yang mati dan tempat berdiamnya
para roh.
1.
Hak Ulayat ( hak masyarakat
atau persekutuan adat )
- Hak Milik, hak ini terjadi apabila seseorang warga persekutuan mempunyai hubungan sebidang tanah pertanian atau pekarangan dengan cara membuka hutan, memberi tanda tanda, selanjutnya menanami terus menerus.
- Hak Memungut Hasil, apabila seorang warga persekutan mempunyai hub sebidang tanah pertanian tetapi hanya dalam satu kali masa tanam ( hak menikmati), hak ini biasanya dipegang atau diberikan kepada seorang yang bukan persekutuan, yang telah memperoleh izin dari kepala adat dan hak itu dapat menjadi hak perseorangan.
2.
Transaksi Tanah
a. Transaksi tentang tanah (yang objekya tanah)
- Jual Gadai adalah suatu penyerahan tanah dengan imbalan suatu pembayaran.
- Jual Lepas adalah suatu penyerahan tanah untuk selamanya atas penyerahan itu di berikan sejmlah pembayaran sebagai gantinya.
- Jual Tahunan adalah penyerahan tanah pada seorang dengan jangka waktu satu / dua kali masa panen (tergantung pada perjanjiannya ), dengan memperoleh pembayaran sewa.
b. Transaksi yang berkaitan dengan
tanah (yang objekya bukan tanah)
- Perjanjian Penggarapan Tanah yaitu perjanjian antara pemilik dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil.
- Sewa Tanah yaitu perjanjian antara dua orang untuk pengerjaan tanah.
- Perjanjian Tanggungan yaitu perjanjian hutang piutang dengan tanah sebagai jaminan.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
======================================================================
BAB II
HUKUM PERDATA
A. Pengertian
dan Sejarah Hukum Perdata
Adalah hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan
hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, mengatur hak dan
kewajiban antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan /
kepentingan peroranagn (privat).
Sejarah Hukum Perdata :
- Berasal pertamakali dari Yunani melalui corpus juris livicis oleh kaisar Yustianus pada th 529 SM.
- Memasuki Perancis dari utara dan tengah pengaruh dari hukum jerman serta selatan pengaruh dari hukum Romawi dan diberlakukannya hukum Romawi.
- Perancis melalui Code Napoleon oleh kaisar Napoleon pada th 21 Maret 1804.
- Perancis menjajah Belanda, HKPdt perancis diberlakukan di Belanda secara resmi pada th 1811.
- Dari Tahun 1811 – 1830 Revolusi Perancis dan pada tahun1813 penjajahan Perancis berakhir di Belanda.
- Tahun 1814 terjadi pembaruan terhadap kodifikasi hukum perdata Belanda (BW) dari Hukum Perancis.
- BW disahkan pada tahun 1 Oktober 1838.
- Belanda menjajah Indonesia. Di berlakukan KUHPdt oleh Paul Scholten Van Hot Herlem pada 1 Mei 1948.
B. Sistematika Hukum Perdata
1. Menurut Sistem Formal
a. Buku ke I : Tentang
Orang / subjek hukum
b. Buku ke II : Tentang
Benda
c. Buku Ke III : Tentang
Perikatan
d. Buku Ke IV : Tentang
Pembuktian dan Daluarsa
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Pribadi (Personen Recht)
b. Hukum Keluarga (Familie Recht)
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
d. Hukum Waris (Efrecht)
e. Hukum Bukti dan Lama Waktu
C. Buku I KUHPdt Tentang Orang
1. Subjek Hukum
Adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan
kewajiban yaitu mempunyai kemampuan untuk mrngdakan hubungan hukum, dimana hub
itu akan mempunyai akibat hukm yang disebut hak dan kewajiban, orang sebagai
subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
2. Badan Hukum
Merupakan adanya beberapa orang salaing bekerja sama dan merupakan
satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Terdapat 2 jenis
badan hukum yaitu sbb :
a.
Badan Hukum Publik terdiri dari Negara, Prov,
Kab, Kotamadya, Desa / kelurahan.
b.
Badan Hukum Privat trdiri dari Yayasan, PT,
Koperasi, Lembga keagamaan, dan lembaga sosial.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum,
badan hukum dianggap sama dengan manusia. Anggapan demikian didasarkan pada
kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.
D. Buku II KUHPdt Tentang
Benda
1. Pengertian Hukum Benda dan Macam Benda
Hukum Benda adalah Hukum yang mengatur hub antara orang dengan segala
sesuatu yang menjadi kepentingannya, sedangkan benda adalah semua barang baik
berwujud maupun tidak berwujud. Adapun benda dikatagorikan ke dalam beberapa
kriteria sbb :
a. Benda
berwujud dan tidak berwujud, Benda berwujud meliputi Gedung dll sedangkan benda
tidak berwujud berupa hak seperti Hak Cipta, HAKI, Hak merk dsb.
b. Benda
tetap dan benda tidak tetap, Benda tetap karena sifatnya berupa tanah,
bangunan, pohon / karena tujuannya berupa mesin mesin pabrik sedangkan benda
tidak tetap merupakan benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan dsb.
c. Hak
Kebendaan, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemiliknya. Sifat hak
kebendaan adalah droit de suite yang artinya hak kebendaan mengikutio dan
melekat kemanapun benda itu berada.
2. Jenis Hak Kebendaan
a. Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh serta bersifat turun
temurun.
b. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untukmendirikan bangunan di atas
tanah Negara / milik orang lain dengan suatu perjanjian.
c. Hak Gadai adalah hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena
adanya penyerahan sejml Uang.
d. Hak Memungut Hasil adalah memungut hasil atas benda orang lain.
e. Hak Tanggungan yaitu hak suatu benda tetap,sehubungan adanya utang piutang
E. Buku III KUHPdt Tentang Perikatan
1. Sumber Perikatan
a. Perjanjian, yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sehingga
melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya yang
membuat perjanjian tersebut.
b. UU, perikatan yang telah diatur dan ditentukan oleh UU dan
perbuatan perikatan yang bersumber pada perbuatan atau tindakan manusia.
2. Teori Tentang Akibat
Akibat disini adalah peristiwa yang terjadi karena perbuatan melanggar
hukum yang menimbulkan perikatan, untuk menentukan suatu sebab menimbulkan
suatu akibat dikenal dua teori yaitu sbb :
a.
Teori Conditio sine qua non dari Von Buri
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya
siuatu akibat, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat sehingga akibat ini tak
akan terjadi kalau tak ada sebab.
b.
Teori Adequate Veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab yang utama atau
langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
No comments:
Post a Comment