Friday, January 24, 2014

BAB I RUKUN ISLAM

BAB I RUKUN ISLAM


Rukun Islam ada 5 (lima) :
1.   Mengucapkan Kalimat Syahadat.
2.   Mendirikan Shalat.
3.   Mengeluarkan Zakat.
4.   Melaksanakan Puasa.
5.   Melaksanakan Haji Apabila Sudah Mampu. 

Menurut Rosululloh SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim menerangkan bahwa rukun islam adalah sebagai berikut :

































by : Ganjar Kamaludin Kamil

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

1. Menurut Plato, Hukum adalah Sistem Peraturan2 yang teratur dan tersusun baik yang
    mengikat masyarakat.
2. Menurut Vant Kant, Hukum adalah Serumpun peraturan2 yang bersifat memaksa yang
    diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum

B. Pengertian Hukum Perdata
Menurut Mr Paul Scholten, Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya di dalam pergaulan masyarakat dan di dalam hubungan keluarga.

C. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Muljanto, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar2 dan aturan2 untuk Criminal Act, Criminal Libility, Criminal Procedure

D. Pengertian Hukum Tata Negara
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara baik vertikal maupun horizontal, kedudukan negara,  warga negara dan Hak2nya.

E. Pengertian Hukum HAM
Menurut Jan Materson, HAM adalah hak2 yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

F. Pengertian Hukum Internasional
Definisi secara kontemporer menurut Starke adalah hukum internasional merupakan aturan prilaku yang mengikat negara – negara, mengatur berfungsinya organisasi – organisasi internasional, mengatur hub organisasi internasional dengan negara – negara dan individu, serta aturan – aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu dan satuan – satuan bukan Negara.

G. Pengertian Hukum Dagang
Merupakan terjemahan dari Handelsrecht yang artinya hukum perniagaan dan ada istilah lain yaitu commercial law, pada prinsipnya perdagangan adalah perbuatan perantaraan kepada produsen kepada konsumen.

H. Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah kaidah – kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

I. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut Dela Bassecour Coon, Administrasi Negara adalah himpunan peraturan – peraturan yang mengatur berfungsinya negara atau peraturan – peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.

J. Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, sedangkan arti pajak itu sendiri menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan UU dengan tidak mendapat prestasi secara langsung.

K. Pengertian Hukum Islam
        Menurut Syariah, hukum islam adalah aturan bagi mukallaf yang bersumber dari Quran dan Hadist, sedangkan menurut Fiqh adalah hukum Syara ( Ilmu2 syara yang diambil dari dalil2 terperinci) hasil dari aturan ijtihad ulama.

by : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

Thursday, January 23, 2014

Hutang-Piutang dalam Prespektif Agama Islam

HUTANG-PIUTANG DALAM PRESPEKTIF AGAMA ISLAM (HUKUM ISLAM)

1.    QS Al-Baqarah Ayat 283
“….. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah : 283)
2.    HR. Al-Bukhari
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu, Bahwasannya Nabi Shallallaahu'alaihi Wasallam bersabda :
“Siapa yang mengambil (berhutang) harta manusia dan ingin membayarnya maka Allah akan melunaskannya. Sementara siapa yang berhutang dengan keinginan menelantarkannya (tidak membayar), maka Allah akan benar-benar membinasakannya.” (HR. Al-Bukhari)
3.    HR. Muslim
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Rosululloh SAW bersabda : “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim)
4.    HR. Al-Bukhari
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu, Bahwasannya Nabi Shallallaahu'alaihi Wasallam bersabda : “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim.” (HR. Al-Bukhari)
5.    HR. Al-Bukhari
Seorang sahabat bertanya kepada Nabi SAW, : "Mengapa Engkau banyak meminta perlindungan dari utang, wahai Rasulullah?" Jawab Nabi tegas : “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering mengingkarinya." (HR. Al-Bukhari).
6.    HR. At-Tirmidzi
Nabi Shallallaahu'alaihi Wasallam bersabda : “Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara : kesombongan, ghulul (korupsi), dan utang niscaya ia masuk surga.”(HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Hakim).

by : Ganjar Kamaludin Kamil

Ruang Lingkup Ilmu Hukum (Pendahuluan)

RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
(PENDAHULUAN)

A. Sistem Hukum

Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.

Dalam konteks hukum Indonesia, menciptakan pola atau bidang hukum baru yang sama sekali belum ada dan belum dikenal, seperti hukum tentang antimonopoly, hukum  tentang hak cipta dan perseroan terbatas yang diakibatkan oleh system hukum Common Law. Rambahan sistem hukum Common Law ini melahirkan akulturasi sehingga terciptalah apa yang disebut sebagai hukum bisnis konteporer yang merupakan fenomena baru dalam sistem hukum Civil Law, tetapi kini semakin mantap dan kokoh.

Sejak tahun 1995, Indonesia mulai bermunculan pengaturan baru yang mengadopsi unsur sistem hukum Common Law yang secara khusus mengatur bidang hukum, seperti HAKI, antimonopoly, perlindungan konsumen, abitrase dsb.

B. Pengertian & Istilah PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
1. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.

2. Istilah yang Digunakan
Sebelumnya, mata kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Berikut ini pendapat beberapa para ahli hukum tentang PHI tentang maksud dan materi dari Tata Hukum Indonesia.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. PTHI ataupun PHI haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasrakan positifiteit berlakunya.
b. Achmad Rustandi, S.H.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju  dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

Counting Stars

"Counting Stars"


Lagu yang sedang naik daun di tangga music dunia, salah satunya lagu yang berjudul Counting Stars yang dibawakan oleh Grup Band asal Amerika Serikat yang bermarkas di Colorado Springs. Grup musik ini bergenre Pop rock.
Band tersebut adalah One Republic yang didirikan pada tahun 2002. Anggotanya berjumlah 5 orang yaitu Ryan Tedder, Zach Filkins, Eddie Fisher, Brent Kutzle, dan Drew Brown. Album pertamanya ialah Dreaming Out Loud dirilis tahun 2007.

Artist : OneRepublic

Title : Counting Stars


Download Mp3 :
http://www.stafaband.info/download/mp3/lagu_onerepublic_counting_stars/
Download Ringtone :
http://mp3skull.com/mp3/onerepublic_counting.html
Information :
http://www.mtv.com/artists/onerepublic/

listen to the song !!

Someone Like You

Lagu Fenomenal Era 2013/2014 muncul dari genre musik barat, di mana lagu tersebut mendapat apresiasi positif dari seluruh pendengar di dunia termasuk Indonesia. Penasaran lagu siapakah dan apa judulnya??
Ya, Adele Laurie Blue Adkins atau dikenal sebagai Adele lahir di Tottenham-London pada 5 Mei 1988, Adele memulai karirnya penyanyi jazz dan soul serta penulis lagu dari Inggris.
Sejak album debutnya yaitu 19, Adele telah menerima banyak tanggapan positif terhadap lagunya. Dengan Albumnya tersebut Adele mendapat penghargaan pada Grammy Awards tahun 2009, Adele memenangkan penghargaan untuk Pendatang Baru Terbaik dan Penampilan Vokal Pop Terbaik.

check this out :

Artist : Adele

Title : Someone Like You


listen to the song !!