Wednesday, November 26, 2014

LIMA SITUS UNIK PENGHILANG KEJENUHAN

"LIMA SITUS UNIK PENGHILANG KEJENUHAN"

Anda bosan/jenuh dengan rutinitas sehari-hari yang anda lakukan?..eeemmmhhh...anda boleh mencoba beberapa situs unik yang sudah banyak di posting diinternet, lima diantaranya yang paling unik menurut penulis adalah sebagai berikut :

1. Staggeringbeauty
Dari namanya situs ini menawarkan pengunjungnya yaitu sebuah keindahan yang mengejutkan, dalam situs ini kita bisa memainkan seekor cacing sampai dia menari dengan hanya menggunakan mouse pada komputer anda, dengan tariannya yang gemulai anda akan dikejutkan dengan sesuatu yang mungkin bila anda pertama kali mengunjungi situs ini akan terkejut.

Anda penasaran dan tertarik? kunjungi situsnya di http://www.staggeringbeauty.com

2. Incredibox
Icredibox, mungkin kata-kata ini sudah tidak asing lagi bagi anda, didalam situs ini anda akan bertindak sebagai komposer musik, dimana anda dapat merangkai suatu beat, melodi, suara, dan effect musik menjadi satu dan menghasilkan sebuah musik. Situs ini sangat cocok bagi anda yang sedang mengalami kejenuhan dan merasa bosan.

Situs ini sangat cocok bagi anda yang sedang mengalami kejenuhan dan merasa bosan, anda pasti akan tertarik. create your mix ! kunjungi situsnya di http://www.incredibox.com

3. Calm
Calm berarti tenang atau ketenangan, situs ini menyajikan suatu multimedia yang dapat membuat kita menjadi tenang dengan gambar/slide landscape pemandangan yang natural dan indah disertai alunan musik dan melodi yang dapat menyejukan suasana hati dan membuat pikiran kita menjadi tenang dan rileks.

Anda dapat mensetting berapa lama anda ingin melakukan relaksasi melalui situs ini, kunjungi situsnya di http://www.calm.com

4. Flyguy
Dalam situs ini anda akan menerbangkan sesaorang yang berjas akan tetapi memiliki kekuatan superman atau anda dapat membayangkan diri anda sendiri terbang keatas langit. Situs ini cocok untuk anda yang sedang mengalami stress berat.

Terbanglah kawan anda pasti bisa, kunjungi situsnya di http://www.trevorvanmeter.com/flyguy/

5. Doo-Wop Horse
Situs ini hampir mirip dengan Icredibox, akan tetapi yang membedakanya yaitu yang menjadi pemain musiknya itu adalah beberapa ekor kuda ternak, mereka mengeluarkan suara yang berbeda-beda dan anda dapat merangkainya menjadi suatu musik.

Anda penasaran dan tertarik? kunjungi situsnya di http://www.dankatie.com/funstuff/horses/

Sumber : http://googlesearch.com
by : Ganjar Kamaludin Kamil

Thursday, November 20, 2014

BAB II HUKUM PERDATA



BAB II
HUKUM PERDATA


A. Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata

Adalah hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, mengatur hak dan kewajiban antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan / kepentingan peroranagn (privat).
Sejarah Hukum Perdata :
  • Berasal pertamakali dari Yunani melalui corpus juris livicis oleh kaisar Yustianus pada th 529 SM.
  • Memasuki Perancis dari utara dan tengah pengaruh dari hukum jerman serta selatan pengaruh dari hukum Romawi dan diberlakukannya hukum Romawi.
  • Perancis melalui Code Napoleon oleh kaisar Napoleon pada th 21 Maret 1804.
  • Perancis menjajah Belanda, HKPdt perancis diberlakukan di Belanda secara resmi pada th 1811.
  • Dari Tahun 1811 – 1830 Revolusi Perancis dan pada tahun1813 penjajahan Perancis berakhir di Belanda.
  • Tahun 1814 terjadi pembaruan terhadap kodifikasi hukum perdata Belanda (BW) dari Hukum Perancis.
  • BW disahkan pada tahun 1 Oktober 1838.
  • Belanda menjajah Indonesia. Di berlakukan KUHPdt oleh Paul Scholten Van Hot Herlem pada 1 Mei 1948.
B. Sistematika Hukum Perdata

1. Menurut Sistem Formal
a. Buku ke I         : Tentang Orang / subjek hukum
b. Buku ke II       : Tentang Benda
c. Buku Ke III      : Tentang Perikatan
d. Buku Ke IV     : Tentang Pembuktian dan Daluarsa
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Pribadi (Personen Recht)
b. Hukum Keluarga (Familie Recht)
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
d. Hukum Waris (Efrecht)
e. Hukum Bukti dan Lama Waktu

C. Buku I KUHPdt Tentang Orang

1. Subjek Hukum
Adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu mempunyai kemampuan untuk mrngdakan hubungan hukum, dimana hub itu akan mempunyai akibat hukm yang disebut hak dan kewajiban, orang sebagai subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
2. Badan Hukum
Merupakan adanya beberapa orang salaing bekerja sama dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Terdapat 2 jenis badan hukum yaitu sbb :
a.    Badan Hukum Publik terdiri dari Negara, Prov, Kab, Kotamadya, Desa / kelurahan.
b.    Badan Hukum Privat trdiri dari Yayasan, PT, Koperasi, Lembga keagamaan, dan lembaga sosial.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, badan hukum dianggap sama dengan manusia. Anggapan demikian didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

D. Buku II KUHPdt Tentang Benda

1. Pengertian Hukum Benda dan Macam Benda
Hukum Benda adalah Hukum yang mengatur hub antara orang dengan segala sesuatu yang menjadi kepentingannya, sedangkan benda adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud. Adapun benda dikatagorikan ke dalam beberapa kriteria sbb :
a.   Benda berwujud dan tidak berwujud, Benda berwujud meliputi Gedung dll sedangkan benda tidak berwujud berupa hak seperti Hak Cipta, HAKI, Hak merk dsb.
b.  Benda tetap dan benda tidak tetap, Benda tetap karena sifatnya berupa tanah, bangunan, pohon / karena tujuannya berupa mesin mesin pabrik sedangkan benda tidak tetap merupakan benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan dsb.
c.  Hak Kebendaan, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemiliknya. Sifat hak kebendaan adalah droit de suite yang artinya hak kebendaan mengikutio dan melekat kemanapun benda itu berada.
2. Jenis Hak Kebendaan
a. Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh serta bersifat turun temurun.
b. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untukmendirikan bangunan di atas tanah Negara / milik orang lain dengan suatu perjanjian.
c. Hak Gadai adalah hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena adanya penyerahan sejml Uang.
d. Hak Memungut Hasil adalah memungut hasil atas benda orang lain.
e. Hak Tanggungan yaitu hak suatu benda tetap,sehubungan adanya utang piutang

E. Buku III KUHPdt Tentang Perikatan

1. Sumber Perikatan
a. Perjanjian, yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sehingga melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya yang membuat perjanjian tersebut.
b. UU, perikatan yang telah diatur dan ditentukan oleh UU dan perbuatan perikatan yang bersumber pada perbuatan atau tindakan manusia.
2. Teori Tentang Akibat
Akibat disini adalah peristiwa yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan perikatan, untuk menentukan suatu sebab menimbulkan suatu akibat dikenal dua teori yaitu sbb :
a.       Teori Conditio sine qua non dari Von Buri
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya siuatu akibat, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat sehingga akibat ini tak akan terjadi kalau tak ada sebab.
b.      Teori Adequate Veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab yang utama atau langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

Wednesday, November 12, 2014

Jawaban Mendagri Mengenai Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

Thursday 13 Nov 2014, zarkamil@gmail.com
  
Jawaban Mendagri Mengenai Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

Pada hari Selasa (11/11/2014), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat ini dijabat oleh politikus PDI-P, Tjahjo Kumolo melalui media pers angkat bicara soal kekisruhan mengenai penghapusan kolom agama pada KTP yang akhir-akhir ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Mendagri sudah menegaskan bahwa penghapusan kolom agama tersebut hanyalah baru wacana saja dan beliau pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal itu, karena pencantuman kolom agama dalam KTP sudah berdasarkan Undang-Undang.
Tanggapan Mendagri ini sudah tepat dalam meredam kekisruhan yang terjadi dimasyarakat, bayangkan saja apabila penghapusan kolom agama dalam KTP tetap dilakukan, akan terjadi kekacauan administrasi mengenai pelayanan publik, khususnya yang berhubungan dengan maslah keagamaan, seperti dalam keperdataan baik itu pernikahan, pembagian harta waris, pemakaman, dan pembuatan paspor. (Ganjar K Kamil)

Check this out :
Tuesday 11 Nov 2014
 Kisruh Kolom Agama di KTP,
Mendagri Sebut Hanya Salah Tafsir

Kisruh mengenai wacana penghilangan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia masih terus berlanjut. Pro dan kontra pun bermunculan, meski pemerintah sendiri belum mengambil keputusan terkait wacana penghapusan kolom agama ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pun angkat bicara. Dia kembali menegaskan jika apa yang beredar selama ini baru wacana. Tjahjo juga memastikan jika pihaknya tidak akan menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Karena UU tentang kolom agama itu sudah final. Permasalahannya, persepsi di daerah itu belum sama bagi warga negara Indonesia yang usianya sudah bisa mendapatkan KTP tapi tidak mendapatkan KTP karena keyakinannya diluar enam agama itu,” kata Tjahjo pada Selasa (11/11/2014).
Tjahjo melanjutkan, jika KTP adalah nafas dan nyawa bagi warga Negara. Karenanya, kolom agama tetap penting keberadaannya, “Kolom agama itu penting untuk pernikahan, pemakaman, pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor. (Pro kontra terkait kolom agama) ini hanya karena salah tafsir saja,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebutkan jika pengosongan agama pada KTP hanya diperbolehkan bagi penganut aliran kepercayaan yang belum diakui oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai bukti bahwa Negara melayani warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. “Sepanjang aliran kepercayaan itu tidak sesat, tidak bertentangan dengan UU, tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar kitab suci agama,” tutur dia.
Beberapa berita menyebutkan jika ada desakan dari sejumlah pihak untuk mencantumkan semua aliran kepercayaan dalam KTP. Tjahjo mengatakan hal itu merupakan bentuk masukan dari masyarakat. “Itu masukan masyarakat nanti akan saya sampaikan. Saya sebagai Mendagri tidak menginginkan adanya warga negara kelas A, kelas B atau warga minoritas,” ujar Tjahjo.
Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam Seta‎ra Institute meminta pemerintah untuk menghapus kolom agama, baru-baru ini. pencantuman kolom KTP selama ini dianggap tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan catatan sipil. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi WNI yang memiliki paham kepercayaan.

Sumber : http://www.iberita.com
By : Ganjar Kamaludin Kamil

KEWAJIBAN ANAK KEPADA KEDUA ORANG TUANYA


KEWAJIBAN ANAK KEPADA
KEDUA ORANG TUANYA

A. BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA YANG MASIH HIDUP
1. QS. Al-Ahqaaf : 15
  

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (١٥
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhoi, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (QS. Al-Ahqaaf : 15)

2. QS. Al-Israa : 23-24
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (٢٣)
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤)
".... maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (kedua orang tua) perkataan “ah”/“uff”.......dan janganlah kamu membentak keduanya. Dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan. Dan ucapkanlah (berdoalah) : “Wahai Tuhanku, kasihilah (sayangilah) keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil." (QS. Al-Israa : 23-24)
 
3. Abu Darda.ra. : HR. At-Turmudzy
Dari Abu Darda’. ra., berkata : “Saya mendengar Rosululloh SAW bersabda : “Orang tua itu adalah bagaikan pintu surga yang paling tengah. Terserahlah kamu apakah kamu akan menyia-nyiakan pintu itu atau kamu akan menjaganya”. (HR. At-Turmudzy).

4. Abu Hurairah. ra. : HR. Bukhari dan Muslim 
Dari Abu Hurairah. ra., berkata : “Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh SAW dan bertanya : “Wahai Rosululloh siapakah orang yang paling berhak saya hormati dengan sebaik-baiknya?” Beliau menjawab : “Ibumu”. ia bertanya : “kemudian siapa?” Beliau menjawab : “Ibumu”. ia bertanya : “kemudian siapa?” Beliau menjawab : “Ibumu”. ia bertanya lagi : “kemudian siapa?” Beliau menjawab : "Ayahmu". (HR.Bukhari dan Muslim).

5. Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud. ra. : HR. Bukhari dan Muslim
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud. ra., berkata : “Saya bertanya kepada Nabi SAW : “Apakah amal yang paling disukai oleh Alloh SWT?” Beliau menjawab : “Shalat pada waktunya”. Saya bertanya : “kemudian apa?” Beliau menjawab : “berbuat baik kepada kedua orang tua”. Saya bertanya : “kemudian apa?” Beliau menjawab : “berjuang pada jalan Alloh”. (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Dari Abu Hurairah. ra. : HR. Muslim
Dari Abu Hurairah. ra., sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : “Apabila anak adam meninggal dunia, maka putuslah segala (pahala) amalnya, kecuali tiga perkara :
  • Shodaqoh jariah (wakaf).
  • Ilmu yang dimanfaatkan (bermanfaat).
  • Dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya (doa anak yang sholeh).” (HR. Muslim).
7. Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud. ra. : HR. Bukhari dan Muslim 
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud. ra., berkata : “Saya bertanya kepada Nabi SAW : “Apakah amal yang paling disukai oleh Alloh SWT?” Beliau menjawab : “Shalat pada waktunya”. Saya bertanya : “kemudian apa?” Beliau menjawab : “berbuat baik kepada kedua orang tua”. Saya bertanya : “kemudian apa?” Beliau menjawab : “berjuang pada jalan Alloh”. (HR. Bukhari dan Muslim).

By : Ganjar Kamaludin Kamil