SUMBER - SUMBER HUKUM POSITIF
Sumber Hukum Positif terdiri dari dua jenis sumber, yaitu yang akan diuraikan sebagai berikut :
A. Sumber Hukum Material
Merupakan
kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran
masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagi yang seharusnya /
sepantasnya. Ada dua faktor yang menentukan isi hukum tersebut yaitu faktor
ideal dan faktor kemasyarakatan.
1. Faktor Ideal
Faktor
Ideal adalah pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh
pembentuk UU atau lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas –
tugasnya yaitu tugas pembentukan hukum.
2. Faktor Kemasyarakatan
Faktor
Kemasyarakatan adalah hal – hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri
dan tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
B. Sumber Hukum Formal
Hukum Formal adalah
tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum, adapun jenis sumber
hukum formal meliputi :
1. Undang Undang
Diatur dalam jenis peraturan menurut UU
No.10 tahun 2004 pasal 7 yaitu
-
UUD 1945
-
UU atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
-
PP (Peraturan Pemerintah)
-
Perpres (Peraturan Presiden)
-
Perda (Peraturan Daerah) meliputi Perprov (peraturan
provinsi), Perkot (peraturan kotamadya),
- Perkab (peraturan kabupaten), Perdes
(peraturan desa).
2. Kebiasaan dan Adat
a. Kebiasaan
- Harus
ada perbuatan atau tindakan dalamkeadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum.
-
Harus ada keyakinan hukum atau opinion juris sive necessitates dari
golongan / kelompok orang orang yang berkepentingan tersebut.
b. Adat dan
Hukum Adat
Adat istiadat adalah himpunan kaidah kaidah
social yang sejak lama mengatur
tatatertib masyarakat. Menurut Van Vollehoven, adat istiadat dibagi
menjadi dua wujud:
- Adat
yang bersanksi disebut Hukum Adat
- Adat
yang tidak bersanksi disebut Adat Istiadat
Hukum Adat adalah adat atau kebiasaan yang
mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat, hukum adat
terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
- Hukum
adat tertulis
- Hukum
adat tidak tertulis
3. Jurisprudensi
Merupakan
Hukum yang terbentuk karena keputusan jurisprudensi yang disebut juga keputusan
hakim atau keputusan pengadilan.
4. Traktat
Merupakan
Hukum perjanjian antar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua negara atau
lebih yang bersama sama mengadakan suatu perjanjian (traktat). Adapun macam
macam traktat ialah sbb :
- Perjanjian Bilateral
- Perjanjian Multilateral
- Perajanjian Kolektif atau Terbuka
5. Doktrin
Merupakan
pendapat atau ajaran para ahli hukum terkenal yang dapat mempengaruhi proses
adiministrasi negara dan dapat menjadi bahan rujukan pembelaan pengcara dimuka
pengadilan.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.