Tuesday, April 29, 2014

HUKUM POSITIF

SUMBER - SUMBER HUKUM POSITIF


Sumber Hukum Positif terdiri dari dua jenis sumber, yaitu yang akan diuraikan sebagai berikut :

A. Sumber Hukum Material
            Merupakan kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran  masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagi yang seharusnya / sepantasnya. Ada dua faktor yang menentukan isi hukum tersebut yaitu faktor ideal dan faktor kemasyarakatan.
1. Faktor Ideal
            Faktor Ideal adalah pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugas – tugasnya yaitu tugas pembentukan hukum.
2. Faktor Kemasyarakatan
            Faktor Kemasyarakatan adalah hal – hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri dan tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

B. Sumber Hukum Formal
            Hukum Formal adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum, adapun jenis sumber hukum formal meliputi :

1. Undang Undang
    Diatur dalam jenis peraturan menurut UU No.10 tahun 2004 pasal 7 yaitu
-          UUD 1945
-          UU atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
-          PP (Peraturan Pemerintah)
-          Perpres (Peraturan Presiden)
-          Perda (Peraturan Daerah) meliputi Perprov (peraturan provinsi), Perkot (peraturan kotamadya),
-     Perkab (peraturan kabupaten), Perdes (peraturan desa).

2. Kebiasaan dan Adat
    a. Kebiasaan
        -   Harus ada perbuatan atau tindakan dalamkeadaan yang sama dan harus selalu     diikuti oleh umum.
        -  Harus ada keyakinan hukum atau opinion juris sive necessitates dari golongan / kelompok orang orang yang berkepentingan tersebut.
 b. Adat dan Hukum Adat
    Adat istiadat adalah himpunan kaidah kaidah social yang sejak lama mengatur    tatatertib masyarakat. Menurut Van Vollehoven, adat istiadat dibagi menjadi dua wujud:
     -   Adat yang bersanksi disebut Hukum Adat
     -   Adat yang tidak bersanksi disebut Adat Istiadat
    Hukum Adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia  yang berasal dari adat istiadat, hukum adat terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
     -   Hukum adat tertulis
     -   Hukum adat tidak tertulis

3. Jurisprudensi
         Merupakan Hukum yang terbentuk karena keputusan jurisprudensi yang disebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan.

4. Traktat
        Merupakan Hukum perjanjian antar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua negara atau lebih yang bersama sama mengadakan suatu perjanjian (traktat). Adapun macam macam traktat ialah sbb :
  1. Perjanjian Bilateral
  2. Perjanjian Multilateral
  3. Perajanjian Kolektif atau Terbuka
5. Doktrin
      Merupakan pendapat atau ajaran para ahli hukum terkenal yang dapat mempengaruhi proses adiministrasi negara dan dapat menjadi bahan rujukan pembelaan pengcara dimuka pengadilan.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

No comments:

Post a Comment