Thursday, May 14, 2015

Case Law "Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk"

Thursday 14 May 2015, zarkamil@gmail.com
Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Dijatuhi
Hukuman Penjara dan Cambuk

Satu lagi kasus yang membuat bangsa Indonesia geram, TKI menjadi korban pemerkosaan lagi di Negri Jiran Malaysia, kasus ini terjadi sekitar bulan September 2012. Pengadilan di Negara Malaysia pada hari Selasa, 12 Mei 2015 telah menjatuhkan hukuman bagi tiga polisi Malaysia yang terbukti telah memperkosa seorang pekerja perempuan asal Negara Indonesia, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, mereka bertiga masing-masing dijatuhi hukuman 12 Tahun Penjara dan hukuman Cambuk. (Ganjar K Kamil)

Check this out :
Tuesday 12 May 2015

Hukuman penjara dan cambuk untuk polisi Malaysia pemerkosa TKI 

Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.
Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang."Untuk kasus pemerkosaan, mereka kena masing-masing 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan."
Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia- mengajukan gugatan perdata untuk mengupayakan ganti rugi.
Pemerkosaan berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika kejadian- sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari dan diperiksa oleh tiga polisi tersebut. Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi paspor -karena yang asli dipegang agen tenaga kerja- namun ketiga polisi tidak mempercayainya serta membawa korban ke kantor polisi.
Saat menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, seperti dikutip situs internet The Malaysian Insider.
Sumber : https://www.bbc.co.uk/indonesia
By : Ganjar Kamaludin Kamil

No comments:

Post a Comment