Thursday 14 May 2015, zarkamil@gmail.com
Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Dijatuhi
Hukuman Penjara dan Cambuk
Satu lagi kasus yang membuat bangsa Indonesia geram, TKI menjadi korban pemerkosaan lagi di Negri Jiran Malaysia, kasus ini terjadi sekitar bulan September 2012. Pengadilan di Negara Malaysia pada hari Selasa, 12 Mei 2015 telah menjatuhkan hukuman bagi tiga polisi Malaysia yang terbukti telah memperkosa seorang pekerja perempuan asal Negara Indonesia, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, mereka bertiga masing-masing dijatuhi hukuman 12 Tahun Penjara dan hukuman Cambuk. (Ganjar K Kamil)
Check this out :
Tuesday 12 May 2015
Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa
Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam
kejahatan yang terjadi September 2012.
Ketiga polisi itu terbukti
bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal
Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang."Untuk
kasus pemerkosaan, mereka kena masing-masing 12 tahun penjara plus satu
sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan
secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun
penjara dan juga satu sebatan."
Mufidah menyampaikan hingga saat
ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia-
mengajukan gugatan perdata untuk mengupayakan ganti rugi.
Pemerkosaan
berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika kejadian-
sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari dan diperiksa oleh tiga
polisi tersebut. Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi
paspor -karena yang asli dipegang agen tenaga kerja- namun ketiga polisi
tidak mempercayainya serta membawa korban ke kantor polisi.
Saat
menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan
kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi,
seperti dikutip situs internet The Malaysian Insider.
By : Ganjar Kamaludin Kamil
No comments:
Post a Comment