Thursday, January 23, 2014

Ruang Lingkup Ilmu Hukum (Pendahuluan)

RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
(PENDAHULUAN)

A. Sistem Hukum

Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.

Dalam konteks hukum Indonesia, menciptakan pola atau bidang hukum baru yang sama sekali belum ada dan belum dikenal, seperti hukum tentang antimonopoly, hukum  tentang hak cipta dan perseroan terbatas yang diakibatkan oleh system hukum Common Law. Rambahan sistem hukum Common Law ini melahirkan akulturasi sehingga terciptalah apa yang disebut sebagai hukum bisnis konteporer yang merupakan fenomena baru dalam sistem hukum Civil Law, tetapi kini semakin mantap dan kokoh.

Sejak tahun 1995, Indonesia mulai bermunculan pengaturan baru yang mengadopsi unsur sistem hukum Common Law yang secara khusus mengatur bidang hukum, seperti HAKI, antimonopoly, perlindungan konsumen, abitrase dsb.

B. Pengertian & Istilah PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
1. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.

2. Istilah yang Digunakan
Sebelumnya, mata kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Berikut ini pendapat beberapa para ahli hukum tentang PHI tentang maksud dan materi dari Tata Hukum Indonesia.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. PTHI ataupun PHI haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasrakan positifiteit berlakunya.
b. Achmad Rustandi, S.H.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju  dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

No comments:

Post a Comment