RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
(PENDAHULUAN)
A. Sistem Hukum
Terdapat dua sistem hukum yaitu sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon (Inggris dan Amerika) dan system hukum Civil Law atau Kontinental (Perancis, Belnda, Indonesia). Pada sekarang ini nampak bahwa sistem hukum Common Law lah yang lebih agresif merambah dan memasuki wilayah Negara – Negara yang semula menganut sistem hukum Kontinental.
Dalam
konteks hukum Indonesia, menciptakan pola atau bidang hukum baru yang sama
sekali belum ada dan belum dikenal, seperti hukum tentang antimonopoly,
hukum tentang hak cipta dan perseroan
terbatas yang diakibatkan oleh system hukum Common Law. Rambahan sistem hukum
Common Law ini melahirkan akulturasi sehingga terciptalah apa yang disebut
sebagai hukum bisnis konteporer yang merupakan fenomena baru dalam sistem hukum
Civil Law, tetapi kini semakin mantap dan kokoh.
Sejak
tahun 1995, Indonesia mulai bermunculan pengaturan baru yang mengadopsi unsur
sistem hukum Common Law yang secara khusus mengatur bidang hukum, seperti HAKI,
antimonopoly, perlindungan konsumen, abitrase dsb.
B. Pengertian & Istilah PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
1. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.
2. Istilah yang Digunakan
Sebelumnya, mata
kuliah PHI dikenal dengan nama PTHI(Pengantar Tata Hukum Indonesia), sampai
tahun 1993 karena setelah itu digunakn istilah PHI. Ada beberapa pihak yang
tidak setuju dengan penggunaan istilah PHI karena kekhawatiran bahwa tidak
seluruh hukum positif Indonesia tidak diberikan pada mata kuliah ini sebagai
konsekuensi hilanggya kata Tata disitu.
Berikut
ini pendapat beberapa para ahli hukum tentang PHI tentang maksud dan materi
dari Tata Hukum Indonesia.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
a. Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H.
Tata hukum
Indonesia adalah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. PTHI ataupun PHI
haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasrakan
positifiteit berlakunya.
b. Achmad Rustandi, S.H.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.
Dalam THI haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlak di Indonesia sat ini, sekalipun ia lebih setuju dengan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia dari pada PTHI karena PHPI lebih tegas dari pada istilah PTHI.
No comments:
Post a Comment