Monday, November 10, 2014

BAB I HUKUM ADAT

BAB I

HUKUM ADAT

A. Pengertian dan Dasar Hukum Adat

Hukum adat menurut Prof. Dr .Soerjono Soekanto adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Adapun dasar hukum berlakunya hukum adat adalah
  • Pasal 11 AB, hukum adat menjadi sumber hukum terutama bagi gol bumi putra.
  • Pasal 75 ayat 3 Redaksi Lama RR 1854 jo pasal 131 IS ayat 2 sub B, Untuk gol Hukum Indonesia asli dan gol timur asing berlaku hukum adat mereka.
  • Pasal II AP UUD1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru.

B. Hukum Perkawinan Adat

Tujuan dari perkawinan yakni sebagai penerus angkatan atau keturunan. Tujuan perkawinan menurut hukum adat berbeda dengan tujuan perkawinan menurut hukum perdata barat dan UU perkawinan. Didalam hukum perkawinan adat terdapat harta perkawinan, ada 4 macam harta perkawinan menurut hukum adat yaitu :
a.       Harta yang diperoleh sebelum perkawinan
b.      Harta yang diperoleh dalam masa perkawinan
c.       Harta yang diperoleh dari hadiah yang diberikan untuk suami/ istri atau suami-istri.
d.      Harta yang diperoleh dari harta warisan

C. Hukum Waris Adat

Pewarisan adalah pengalihan atau penerusan harta kekayaan kepada generasi beikutnya, hukum waris adat sebenarnya selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan lingkungannya.
1.      Asas Hukum Waris Adat
  • Ahli waris adalah anak anak dan keturunan pewaris (garis turun menurun)
  • Besar bagian didasarkan atas asas kerukunan dankeadilan sehingga besarnya bagian ahli waris bisa tak sama.
  • Bagian warisan sering disebut segendong sepikul/sepikulan.
  • Tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang bisa dibagi bagi.
  • Harta Pusaka menjadi harta yang tak bisa dibagi sehngga menjadi harta bersama.
2.      Harta Peninggalan
  • Harta yang dapat dibagi, adalah harta yang diberikan oleh ortu kepada anak saat membentuk keluarga atau melangsungkan perkawinan/ pemberian kepada anak ketika ortu masih hidup.
  • Harta yang tidak dapat dibagi, adalah harta yang diperoleh atau diwarisi oleh para leluhur (harta pusaka) dan bukan harta yang bukan merupakan harta persatuan, harta ini milik persekutuan adat / desa (tanah) yang digarap si pewaris.

D. Hukum Tanah Adat

Hukum Tanah adalah kaidah kaidah yang berhubungan dengan pengaturan tanah yang meliputi pembukaan tanah, penetapan hak, pemeliharaan tanah, dan pemindahan tanah, dalam hukum adat tanah merupakan benda yang berharga / penting karena merupakan tempat pemberi penghidupan, tempat bagi menusia yang mati dan tempat berdiamnya para roh.

1.      Hak Ulayat ( hak masyarakat atau persekutuan adat )
  • Hak Milik, hak ini terjadi apabila seseorang warga persekutuan mempunyai hubungan sebidang tanah pertanian atau pekarangan dengan cara membuka hutan, memberi tanda tanda, selanjutnya menanami terus menerus.
  • Hak Memungut Hasil, apabila seorang warga persekutan mempunyai hub sebidang tanah pertanian tetapi hanya dalam satu kali masa tanam ( hak menikmati), hak ini biasanya dipegang atau diberikan kepada seorang yang bukan persekutuan, yang telah memperoleh izin dari kepala adat dan hak itu dapat menjadi hak perseorangan.
2.      Transaksi Tanah

a. Transaksi  tentang tanah (yang objekya tanah)
  • Jual Gadai adalah suatu penyerahan tanah dengan imbalan suatu pembayaran.
  • Jual Lepas adalah suatu penyerahan tanah untuk selamanya atas penyerahan itu di berikan sejmlah pembayaran sebagai gantinya.
  • Jual Tahunan adalah penyerahan tanah pada seorang dengan jangka waktu satu / dua kali masa panen (tergantung pada perjanjiannya ), dengan memperoleh pembayaran sewa.
b. Transaksi yang berkaitan dengan tanah (yang objekya bukan tanah) 
  • Perjanjian Penggarapan Tanah yaitu perjanjian antara pemilik dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil.
  • Sewa Tanah yaitu perjanjian antara dua orang untuk pengerjaan tanah.
  • Perjanjian Tanggungan yaitu perjanjian hutang piutang dengan tanah sebagai jaminan.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

No comments:

Post a Comment