BAB II
HUKUM PERDATA
A. Pengertian
dan Sejarah Hukum Perdata
Adalah hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan
hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, mengatur hak dan
kewajiban antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan /
kepentingan peroranagn (privat).
Sejarah Hukum Perdata :
- Berasal pertamakali dari Yunani melalui corpus juris livicis oleh kaisar Yustianus pada th 529 SM.
- Memasuki Perancis dari utara dan tengah pengaruh dari hukum jerman serta selatan pengaruh dari hukum Romawi dan diberlakukannya hukum Romawi.
- Perancis melalui Code Napoleon oleh kaisar Napoleon pada th 21 Maret 1804.
- Perancis menjajah Belanda, HKPdt perancis diberlakukan di Belanda secara resmi pada th 1811.
- Dari Tahun 1811 – 1830 Revolusi Perancis dan pada tahun1813 penjajahan Perancis berakhir di Belanda.
- Tahun 1814 terjadi pembaruan terhadap kodifikasi hukum perdata Belanda (BW) dari Hukum Perancis.
- BW disahkan pada tahun 1 Oktober 1838.
- Belanda menjajah Indonesia. Di berlakukan KUHPdt oleh Paul Scholten Van Hot Herlem pada 1 Mei 1948.
B. Sistematika Hukum Perdata
1. Menurut Sistem Formal
a. Buku ke I : Tentang
Orang / subjek hukum
b. Buku ke II : Tentang
Benda
c. Buku Ke III : Tentang
Perikatan
d. Buku Ke IV : Tentang
Pembuktian dan Daluarsa
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Pribadi (Personen Recht)
b. Hukum Keluarga (Familie Recht)
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
d. Hukum Waris (Efrecht)
e. Hukum Bukti dan Lama Waktu
C. Buku I KUHPdt Tentang Orang
1. Subjek Hukum
Adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan
kewajiban yaitu mempunyai kemampuan untuk mrngdakan hubungan hukum, dimana hub
itu akan mempunyai akibat hukm yang disebut hak dan kewajiban, orang sebagai
subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
2. Badan Hukum
Merupakan adanya beberapa orang salaing bekerja sama dan merupakan
satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Terdapat 2 jenis
badan hukum yaitu sbb :
a.
Badan Hukum Publik terdiri dari Negara, Prov,
Kab, Kotamadya, Desa / kelurahan.
b.
Badan Hukum Privat trdiri dari Yayasan, PT,
Koperasi, Lembga keagamaan, dan lembaga sosial.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum,
badan hukum dianggap sama dengan manusia. Anggapan demikian didasarkan pada
kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.
D. Buku II KUHPdt Tentang
Benda
1. Pengertian Hukum Benda dan Macam Benda
Hukum Benda adalah Hukum yang mengatur hub antara orang dengan segala
sesuatu yang menjadi kepentingannya, sedangkan benda adalah semua barang baik
berwujud maupun tidak berwujud. Adapun benda dikatagorikan ke dalam beberapa
kriteria sbb :
a. Benda
berwujud dan tidak berwujud, Benda berwujud meliputi Gedung dll sedangkan benda
tidak berwujud berupa hak seperti Hak Cipta, HAKI, Hak merk dsb.
b. Benda
tetap dan benda tidak tetap, Benda tetap karena sifatnya berupa tanah,
bangunan, pohon / karena tujuannya berupa mesin mesin pabrik sedangkan benda
tidak tetap merupakan benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan dsb.
c. Hak
Kebendaan, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemiliknya. Sifat hak
kebendaan adalah droit de suite yang artinya hak kebendaan mengikutio dan
melekat kemanapun benda itu berada.
2. Jenis Hak Kebendaan
a. Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh serta bersifat turun
temurun.
b. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untukmendirikan bangunan di atas
tanah Negara / milik orang lain dengan suatu perjanjian.
c. Hak Gadai adalah hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena
adanya penyerahan sejml Uang.
d. Hak Memungut Hasil adalah memungut hasil atas benda orang lain.
e. Hak Tanggungan yaitu hak suatu benda tetap,sehubungan adanya utang piutang
E. Buku III KUHPdt Tentang Perikatan
1. Sumber Perikatan
a. Perjanjian, yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sehingga
melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya yang
membuat perjanjian tersebut.
b. UU, perikatan yang telah diatur dan ditentukan oleh UU dan
perbuatan perikatan yang bersumber pada perbuatan atau tindakan manusia.
2. Teori Tentang Akibat
Akibat disini adalah peristiwa yang terjadi karena perbuatan melanggar
hukum yang menimbulkan perikatan, untuk menentukan suatu sebab menimbulkan
suatu akibat dikenal dua teori yaitu sbb :
a.
Teori Conditio sine qua non dari Von Buri
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya
siuatu akibat, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat sehingga akibat ini tak
akan terjadi kalau tak ada sebab.
b.
Teori Adequate Veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab yang utama atau
langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat.
By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.
No comments:
Post a Comment