Thursday, November 20, 2014

BAB II HUKUM PERDATA



BAB II
HUKUM PERDATA


A. Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata

Adalah hukum yang memuat aturan yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, mengatur hak dan kewajiban antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan / kepentingan peroranagn (privat).
Sejarah Hukum Perdata :
  • Berasal pertamakali dari Yunani melalui corpus juris livicis oleh kaisar Yustianus pada th 529 SM.
  • Memasuki Perancis dari utara dan tengah pengaruh dari hukum jerman serta selatan pengaruh dari hukum Romawi dan diberlakukannya hukum Romawi.
  • Perancis melalui Code Napoleon oleh kaisar Napoleon pada th 21 Maret 1804.
  • Perancis menjajah Belanda, HKPdt perancis diberlakukan di Belanda secara resmi pada th 1811.
  • Dari Tahun 1811 – 1830 Revolusi Perancis dan pada tahun1813 penjajahan Perancis berakhir di Belanda.
  • Tahun 1814 terjadi pembaruan terhadap kodifikasi hukum perdata Belanda (BW) dari Hukum Perancis.
  • BW disahkan pada tahun 1 Oktober 1838.
  • Belanda menjajah Indonesia. Di berlakukan KUHPdt oleh Paul Scholten Van Hot Herlem pada 1 Mei 1948.
B. Sistematika Hukum Perdata

1. Menurut Sistem Formal
a. Buku ke I         : Tentang Orang / subjek hukum
b. Buku ke II       : Tentang Benda
c. Buku Ke III      : Tentang Perikatan
d. Buku Ke IV     : Tentang Pembuktian dan Daluarsa
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Hukum Pribadi (Personen Recht)
b. Hukum Keluarga (Familie Recht)
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
d. Hukum Waris (Efrecht)
e. Hukum Bukti dan Lama Waktu

C. Buku I KUHPdt Tentang Orang

1. Subjek Hukum
Adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu mempunyai kemampuan untuk mrngdakan hubungan hukum, dimana hub itu akan mempunyai akibat hukm yang disebut hak dan kewajiban, orang sebagai subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
2. Badan Hukum
Merupakan adanya beberapa orang salaing bekerja sama dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Terdapat 2 jenis badan hukum yaitu sbb :
a.    Badan Hukum Publik terdiri dari Negara, Prov, Kab, Kotamadya, Desa / kelurahan.
b.    Badan Hukum Privat trdiri dari Yayasan, PT, Koperasi, Lembga keagamaan, dan lembaga sosial.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, badan hukum dianggap sama dengan manusia. Anggapan demikian didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

D. Buku II KUHPdt Tentang Benda

1. Pengertian Hukum Benda dan Macam Benda
Hukum Benda adalah Hukum yang mengatur hub antara orang dengan segala sesuatu yang menjadi kepentingannya, sedangkan benda adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud. Adapun benda dikatagorikan ke dalam beberapa kriteria sbb :
a.   Benda berwujud dan tidak berwujud, Benda berwujud meliputi Gedung dll sedangkan benda tidak berwujud berupa hak seperti Hak Cipta, HAKI, Hak merk dsb.
b.  Benda tetap dan benda tidak tetap, Benda tetap karena sifatnya berupa tanah, bangunan, pohon / karena tujuannya berupa mesin mesin pabrik sedangkan benda tidak tetap merupakan benda yang dapat dipindahkan seperti kendaraan dsb.
c.  Hak Kebendaan, yaitu hak yang melekat pada seseorang sebagai pemiliknya. Sifat hak kebendaan adalah droit de suite yang artinya hak kebendaan mengikutio dan melekat kemanapun benda itu berada.
2. Jenis Hak Kebendaan
a. Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh serta bersifat turun temurun.
b. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untukmendirikan bangunan di atas tanah Negara / milik orang lain dengan suatu perjanjian.
c. Hak Gadai adalah hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena adanya penyerahan sejml Uang.
d. Hak Memungut Hasil adalah memungut hasil atas benda orang lain.
e. Hak Tanggungan yaitu hak suatu benda tetap,sehubungan adanya utang piutang

E. Buku III KUHPdt Tentang Perikatan

1. Sumber Perikatan
a. Perjanjian, yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sehingga melahirkan perikatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya yang membuat perjanjian tersebut.
b. UU, perikatan yang telah diatur dan ditentukan oleh UU dan perbuatan perikatan yang bersumber pada perbuatan atau tindakan manusia.
2. Teori Tentang Akibat
Akibat disini adalah peristiwa yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan perikatan, untuk menentukan suatu sebab menimbulkan suatu akibat dikenal dua teori yaitu sbb :
a.       Teori Conditio sine qua non dari Von Buri
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya siuatu akibat, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat sehingga akibat ini tak akan terjadi kalau tak ada sebab.
b.      Teori Adequate Veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab yang utama atau langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat.

By : Ganjar Kamaludin Kamil, S.H.

No comments:

Post a Comment