Jawaban Mendagri Mengenai Penghapusan Kolom Agama Pada KTP
Pada hari Selasa (11/11/2014), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat ini dijabat oleh politikus PDI-P, Tjahjo
Kumolo melalui media pers angkat bicara soal kekisruhan mengenai penghapusan kolom agama pada KTP yang akhir-akhir ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Mendagri sudah menegaskan bahwa penghapusan kolom agama tersebut hanyalah baru wacana saja dan beliau pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal itu, karena pencantuman kolom agama dalam KTP sudah berdasarkan Undang-Undang.
Tanggapan Mendagri ini sudah tepat dalam meredam kekisruhan yang terjadi dimasyarakat, bayangkan saja apabila penghapusan kolom agama dalam KTP tetap dilakukan, akan terjadi kekacauan administrasi mengenai pelayanan publik, khususnya yang berhubungan dengan maslah keagamaan, seperti dalam keperdataan baik itu pernikahan, pembagian harta waris, pemakaman, dan pembuatan paspor. (Ganjar K Kamil)
Check this out :
Tuesday 11 Nov 2014
Kisruh Kolom Agama di KTP,
Mendagri Sebut Hanya Salah Tafsir
Kisruh mengenai wacana penghilangan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Indonesia masih terus berlanjut. Pro dan kontra pun bermunculan,
meski pemerintah sendiri belum mengambil keputusan terkait wacana
penghapusan kolom agama ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo
Kumolo pun angkat bicara. Dia kembali menegaskan jika apa yang beredar
selama ini baru wacana. Tjahjo juga memastikan jika pihaknya tidak akan
menghapus kolom agama karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena UU tentang kolom agama itu sudah final. Permasalahannya,
persepsi di daerah itu belum sama bagi warga negara Indonesia yang
usianya sudah bisa mendapatkan KTP tapi tidak mendapatkan KTP karena
keyakinannya diluar enam agama itu,” kata Tjahjo pada Selasa
(11/11/2014).
Tjahjo melanjutkan, jika KTP adalah nafas
dan nyawa bagi warga Negara. Karenanya, kolom agama tetap penting
keberadaannya, “Kolom agama itu penting untuk pernikahan, pemakaman,
pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Paspor. (Pro kontra terkait kolom
agama) ini hanya karena salah tafsir saja,” terang politisi PDI
Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebutkan jika
pengosongan agama pada KTP hanya diperbolehkan bagi penganut aliran
kepercayaan yang belum diakui oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan
sebagai bukti bahwa Negara melayani warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. “Sepanjang aliran kepercayaan itu tidak sesat,
tidak bertentangan dengan UU, tidak melanggar ketertiban umum, tidak
melanggar kitab suci agama,” tutur dia.
Beberapa berita menyebutkan jika ada
desakan dari sejumlah pihak untuk mencantumkan semua aliran kepercayaan
dalam KTP. Tjahjo mengatakan hal itu merupakan bentuk masukan dari
masyarakat. “Itu masukan masyarakat nanti akan saya sampaikan. Saya
sebagai Mendagri tidak menginginkan adanya warga negara kelas A, kelas B
atau warga minoritas,” ujar Tjahjo.
Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang
tergabung dalam Setara Institute meminta pemerintah untuk menghapus
kolom agama, baru-baru ini. pencantuman kolom KTP selama ini dianggap
tidak mempunyai urgensi dengan kepentingan pendataan kependudukan dan
catatan sipil. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
mengatakan, kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi
WNI yang memiliki paham kepercayaan.
No comments:
Post a Comment